Jepang mengklasifikasikan ulang XRP sebagai produk keuangan yang teregulasi
Pemerintah Jepang telah secara resmi mengklasifikasikan ulang XRP sebagai produk keuangan yang teregulasi dalam kerangka Payment Services Act dan Financial Instruments and Exchange Act. Penetapan ini membuka jalan bagi bursa berlisensi untuk secara legal menawarkan perdagangan spot, kustodian, derivatif, serta penerbitan security token yang terkait. Jepang, ekonomi terbesar ketiga dunia dengan PDB di atas $4,000,000,000,000, dinilai dapat menjadi rujukan bagi negara lain yang berkoordinasi dengan FSA. Keputusan ini disebut sebagai penyesuaian klasifikasi yang memiliki kekuatan hukum, tanpa menyertakan jadwal implementasi atau rincian aturan turunan.